Raperda Perpasaran Atasi Ketimpangan Daya Saing Pelaku Usaha
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran yang hingga kini masih digodok bersama eksekutif disusun untuk mengatasi ketimpangan daya saing antar pelaku usaha di Ibukota.
Kita di Bapemperda sudah sepakat untuk mengangkat ini
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Judstira Hermawan mengatakan, ketimpangan daya saing antar pelaku usaha terjadi seiring menjamurnya usaha toko online. Karena itu asas keadilan daya saing dalam pasar modern, pasar tradisional dan pasar berbasis online harus diatur dalam Raperda tentang Perpasaran.
"Kita di Bapemperda sudah sepakat untuk mengangkat ini. Kita perlu melihat eksekutif di mana mereka menempatkan pasar berbasis online ini," ujarnya, Senin (4/9).
Biro Perekonomian Diminta Matangkan Rencana Induk PerpasaranJudistira melanjutkan, dalam raperda ini juga perlu dipikirkan perkembangan zaman 10 hingga 20 tahun mendatang. Hal tersebut untuk mengantisipasi ketimpangan daya saing dunia perpasaran ke depan.
Hal senada juga diungkapkan anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta lainnya, Bestari Barus. Menurutnya,
ramainya toko online yang berakibat pada ketimpangan daya saing harus diatur dalam Raperda Perpasaran."Namun kita harus menggali lebih dalam lagi dan tetap harus disikapi," tandasnya.